Daerah yang tidak termasuk pemberlakuan PSBB diminta tindak pelanggar prokes.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini ditujukan terkhusus pada beberapa kepala daerah, di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
Kemudian, Gubernur Banten dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Untuk Gubernur DI Yogyakarta dan bupati/wali kota diprioritaskan wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.