Nasional

Integrasi BRIN dan darurat bisnis riset

Proses integrasi BRIN ditengarai bakal mengganggu bisnis berbasis riset yang selama ini dikelola satuan kerja di bawah LPNK riset.

Rabu, 26 Januari 2022 06:13

Perasaan was-was meliputi seorang mantan pejabat di lembaga penelitian nonkementerian (LPNK) yang lembaganya kini dilebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Eks petinggi LPNK yang enggan disebut namanya itu mengaku khawatir pengoperasian laboratorium-laboratorium riset bakal terganggu karena tak kunjung rampungnya proses integrasi LPNK dengan BRIN. 

“Kalau (periset dan teknisi) di laboratorium (beralih), mungkin kasarnya laboratorium itu tidak berjalan. Pertama, tenaga yang ada, dari PNS (pegawai negeri sipil) itu kurang,” ungkap dia saat dihubungi Alinea.id, Minggu (16/1).

Sebagaimana bunyi Pasal 65 Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, semua lembaga LPNK dan balitbang kementerian diwajibkan untuk bergabung ke dalam BRIN. Dimulai sejak September 2021, saat ini tercatat sudah ada 33 LPNK dan balitbang yang diakuisisi BRIN. 

Seturut akuisisi aset, periset di laboratorium juga turut tercerai-berai. Menurut sumber Alinea.id, banyak periset dan peneliti yang pindah tempat kerja. Walhasil, laboratorium kekurangan periset dan teknisi yang berlisensi. Padahal, pengoperasian laboratorium riset tidak bisa dijalankan sembarangan orang. .

Sang sumber juga mengeluhkan beban kerja periset bakal bertambah lantaran tenaga teknisi yang berstatus honorer tak lagi diperpanjang kontraknya oleh BRIN per 1 Januari 2021. “Kualitas (hasil riset) bisa terancam juga kalau kemudian semua (periset) mengerjakan semua (kegiatan riset). Jadi jelas terganggu,” imbuh dia. 

Achmad Al Fiqri Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait