Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya dipastikan jenazah Eril ketemu.
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, mengirimkan surat permohonan pencabutan yellow notice, atas nama Emmeril Khan Mumtadz atau Eril putra sulung Ridwan Kamil. Hal dilakukan karena jenazah Eril telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/6).
Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan, akan bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk menutup yellow notice. Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya dipastikan jenazah Eril ketemu.
"Kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari kepolisian Swis, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," kata Amur dalam keterangan, Senin (13/6).
Amur menyebut, pihaknya akan menindak lanjuti pencabutan tersebut hari ini. Interpol Polri juga sudah berkomunikasi dengan kepolisian Swiss.
"Secara formal kami sudah bicara, mereka (kepolisian Swis) juga sudah bisa sama kami. Jadi untuk tertib administrasi kami tindaklanjuti hari kerja (Senin)," ujarnya.