Setidaknya ada 3 hal menarik dalam pengusutan kasus itu. Salah satunya adalah penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Polda Metro Jaya meminta supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Sebab, itu menunjukkan keterbukaan dalam penegakan hukum.
"IPW mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Senin (16/10).
Menurutnya, langkah Polda Metro Jaya tersebut menarik untuk dicermati. Setidaknya ada 3 hal.
Pertama, penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya yakin proses pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, baik formal maupun material. Karenanya, berani mengundang KPK untuk supervisi.
Kedua, penyidik memiliki bukti cukup untuk menyatakan terjadi pemerasan dan/atau gratifikasi dan/atau pelanggaran Pasal 36 jo. Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK. Oleh karena itu, berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan komisi antirasuah.