Polisi diminta menilang menggunakan ETLE apabila ada pelanggar yang melawan saat ditilang melelui telepon seluler petugas.
Indonesia Police Watch (IPW) memandang polisi tidak perlu minder untuk melaksanakan tugasnya kala melakukan penindakan di jalan raya. Meski tilang manual tidak diberlakukan, namun masih banyak langkah penindakan yang dapat diambil oleh Polri untuk membuat jera para pelanggar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang sudah digariskan. Pelanggaran itu seperti memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong.
"Laksanakan dengan tegas tapi sopan . Kekhawatiran adanya komplain masyarakat, fitnah dengan memviralkan pakai video yang mengakibatkan tidak percaya diri dan ragu-ragu Polantas (Polisi lalu lintas) karena kalau viral akan dikenakan sanksi tidak perlu terjadi, bila petugas benar," kata Sugeng dalam keterangan resmi, Selasa (20/12).
Sugeng menyebut, Polri wajib mengerahkan minimal dua orang petugas saat melakukan penindakan. Tujuannya, agar anggota polisi lainnya dapat membuat video ketika hendak diviralkan oleh pelanggar.
Menurutnya, telepon seluler menjadi alat kerja yang penting merekam pelanggaran. Kalau memang pelanggar lalu lintas yang mau ditilang melawan petugas tidak perlu diladeni, cukup divideokan plat nomor dan wajahnya, setelah itu dilakukan penindakan tilang elektronik seperti ETLE.