Kepolisian tetap harus melaksanakan kasus tersebut hingga tuntas. Supaya perkara yang diselidiki menemui titik terang.
Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan agar jajaran Polresta Serang Kota, Polda Banten, untuk tidak kalah melawan selebriti Nikita Mirzani. Keduanya berseteru ketika Nikita tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instagram Story.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kepolisian tetap harus melaksanakan kasus tersebut hingga tuntas. Supaya perkara yang diselidiki menemui titik terang.
"Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani," kata Sugeng dalam keterangan di Jakarta, Selada (28/6).
Sugeng menyebut, laporan ke Propam Polri sendiri telah dilakukan Nikita pada Rabu (22:6) setelah polisi gagal melakukan upaya paksa. Namun, Polresta Kota Serang tidak terpengaruh oleh laporan ke Propam dan tetap memproses hukum kasusnya dengan melakukan pemanggilan kepada Nikita.
"Anehnya, saat dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan, pada Jumat (24/6), Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan," ujar Sugeng.