IPW menyatakan surat jalan Djoko Tjandra ditandatangani bagian Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri.
Indonesian Police Watch (IPW) menyebut surat jalan yang diberikan kepada buron Djoko Tjandra diduga dikeluarkan oleh Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan dengan status Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim Polri.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebutkan, pihak yang menandatangani surat jalan tersebut diduga bagian Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polri. Bertindak sebagai Kepala Biro sekaligus yang tanda tangan adalah Brigjen Prasetijo Utomo.
"Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri dikeluarkan tanggal 18 Juni 2020," kata Neta dalam keterangan resmi, Rabu (15/7).
Menurut Neta, sekelas bintang satu seperti Prasetijo Utomo pasti diperintahkan oleh seseorang untuk membuat surat jalan itu. Ia mendesak siapa dalang yang memerintahkan pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra yang sekaligus menjadi pelindung buron itu bisa keluar-masuk Indonesia.
"IPW mendesak agar Brigjen Prasetijo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," tuturnya.