Pihak Agus langsung melampirkan keterangan Ridwan Soplanit yang tersaji dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pihak Agus Nurpatria menuding Irfan Widyanto telah berbohong dalam memberikan kesaksiannya dalam persidangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, hari ini, Kamis (15/12). Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penasehat hukum Agus menanyakan kepada Irfan soal menerima perintah untuk mengamankan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga dari bosnya. Pihak Agus tengah meragukan pemberian perintah dari kliennya atau Ari Cahya (Acay).
“Fakta di Persidangan Pak Ridwan (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel) menyatakan anda permisi bahwa perintah dari Acay? Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?” tanya penasehat hukum.
“Pada saat itu saat ditanya Pak Ridwan perintah siapa adik asuh? Tangan saya langsung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya. Dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya,” jawab Irfan.
Mendengar jawaban itu, pihak Agus langsung menuding Irfan telah bersaksi dusta. Pihaknya mengancam akan menuntut Irfan atas hal itu setelah kasus ini usai.