Usai menjalani sidang vonis, Irfan Widyanto akan menjalani sidang etik di Polri.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto, berharap dirinya tetap berada dalam institusi Polri. Hal itu disampaikan usai mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Jumat (24/2).
Irfan mengatakan, harapan itu masih bisa dipupuknya mengingat dirinya belum menjalani sidang etik. Terlebih ada terdakwa seperti Bharada E yang tetap dipertahankan Polri meski divonis lebih lama dari dirinya.
"Saya berharap bisa kembali ke Polri. Saya ingin tetap di Polri," kata Irfan di PN Jaksel, Jumat (24/2).
Menurut Irfan, tindakannya dalam kasus ini semata hanya menjalankan perintah dari atasannya. Bila terjadi pelanggaran itu buah risiko dari tugas dan arahan dari pimpinan.
"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas," ujarnya.