Uang tersebut diduga diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang SGD200.000 dan USD270.000 atau setara Rp6,1 miliar dari terpidana kasus hak tagih bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Diduga, duit tersebut diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Dengan cara terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/11).
Surat tersebut diterbitkan Napoleon sebanyak tiga kali, yaitu Surat Nomor: B/1000/IV/2020/NCB/-Div HI 29 April 2020, Surat Nomor: B/1030/IV/2020/NCB/-Div HI 4 Mei 2020, dan Surat Nomor: B 1036/IV/2020/NCB/-Div HI 5 Mei 2020.
Akibat surat-surat tersebut, pada 13 Mei 2020 Imigrasi melakukan penghapusan status DPO Djoko dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.