Pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf oleh Komnas HAM akan difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komnas HAM akan memeriksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di beberapa wilayah Aceh. Pemeriksaan terhadap Irwandi dijadwalkan pada Rabu (8/5) dengan difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat, yaitu Peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Wilayah pada sekitar periode 2001 sampai 2004,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta pada Rabu (8/5).
Febri menjelaskan, pemeriksaan Irwandi terkait kasus dugaan pelanggaran HAM dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019.
Dalam salinan penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang disampaikan ke KPK tercantum bahwa Pengadilan Tinggi DKI memberikan izin pada tim adhoc penyelidik pro-justitia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh.
Febri menjelaskan, perwakilan Komnas HAM yang akan datang ke KPK untuk memeriksa Irwandi, yakni Ahmad Taufan Damanik dan Mohammad Choirul Anam.