Terdapat delapan petitum permohonan dalam perkara bernomor 133/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL yang menjerat Surya Anta.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang praperadilan tahanan politik (tapol) Suryaanta Ginting dan lima aktivis Papua lainnya pada Senin (25/11). Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari sidang praperadilan yang sebelumnya ditunda selama dua pekan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tak hadir.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, terdapat delapan petitum permohonan dalam perkara bernomor 133/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL itu. Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah. Ketiga, menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah. Keempat, menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah. Kelima, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap para Pemohon tidak sah.
Keenam, menyatakan tidak Sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon.
Ketujuh menyatakan Termohon melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindakan perampasan, penipuan, diskriminasi dan kekerasan terhadap para Pemohon. Terakhir, memerintahkan agar para Pemohon segera dikeluarkan dari tahanan