Penetapan tersangka dinilai langkah maju dalam penanganan kasus tersebut.
Pihak Istana Kepresidenan mengapresiasi penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Langkah yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tersebut dinilai langkah maju dalam penanganan kasus tersebut.
"Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait, untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus dengan menetapkan dan menahan lima tersangka,” kata juru bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (15/1).
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap para petinggi perusahaan asuransi milik negara itu menjadi bukti penegakan hukum tidak dilakukan dengan tebang pilih.
Hal ini, kata Fadjroel, selaras dengan prinsip politik hukum Presiden Jokowi yang selalu berupaya menegakkan hukum setegak-tegaknya, karena Indonesia adalah negara hukum.
"Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” katanya.