Hamicak divonis selama itu karena terbukti turut terlibat dalam bisnis miras yang banyak merenggut puluhan nyawa yang dijalani oleh suaminya
Hamicak Manik, istri dari bos atau pemilik minuman keras (miras) oplosan Cap Ginseng pingsan usai divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Titi Maria Romlah, Hamicak divonis selama itu karena terbukti turut terlibat dalam bisnis miras yang banyak merenggut puluhan nyawa yang dijalani oleh suaminya, Sansudin Simbolon.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ujar hakim. Titi Maria Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin, (22/10).
Mendengar putusan hakim, Hamicak langsung pingsan. Petugas PN Bale Bandung pun bergegas masuk ke dalam ruangan. Hamicak kemudian dibawa ke ruang kesehatan PN Bale Bandung.
Sementara sang suami Sansudin Simbolon, pemilik pabrik miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat divonis 20 tahun penjara. Sansudin dinyatakan terbukti bersalah telah meracik dan menjual miras hingga menyebabkan puluhan orang meninggal.