Yulce dan Astract menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk Lukas Enembe.
Istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona, rampung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/1). Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Usai diperiksa sekitar 5 jam, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan. Tanpa mengucap sepatah kata, anak dan istri Lukas Enembe langsung menuju mobil dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Yulce dan Astract menggunakan haknya untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi atas tersangka Lukas Enembe.
"Kami persilakan itu dan tentu itu disampaikan di hadapan tim penyidik KPK sehingga dibuat briefing berita acara penolakannya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1).
Kendati demikian, Ali menyebut, KPK tetap memeriksa Yulce dan Astract sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka. Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) itu diduga menjadi pemberi suap Rp1 miliar kepada Lukas untuk mendapatkan 3 proyek di Papua senilai Rp41 miliar.