Pernyataan Rizieq tak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan pemerintah Indonesia tidak mencekal Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U), Muhammad Rizieq Shihab.
Menurut Mahfud, tidak ada bukti dan indikasi yang membenarkan pernyataan Rizieq, bahwa dirinya mendapat pencekalan. Pernyataan Rizieq dinilai janggal, mengingat regulasi Indonesia mengatur upaya cegah dan tangkal alias cekal, hanya diizinkan maksimal selama enam bulan.
"Karena menurut hukum Indonesia orang dicekal itu maksimal enam bulan. Dia (HRS) ngakunya kan sudah satu setengah tahun dicekal," ucap Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Karena itu Mahfud meminta Rizieq untuk menyerahkan bukti pencekalan seperti yang dia sampaikan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berjanji akan segera menyelesaikannya, jika terdapat bukti pemerintah Indonesia melakukan pencekalan terhadap Rizieq.
Dia juga mengatakan, pemerintah Indonesia tak memiliki masalah apa pun dengan Imam Besar Front Pembela Islam tersebut. Karena itu Mahfud menyarankan agar pertanyaan Rizieq tak bisa pulang ke Indonesia dilontarkan kepada pihak Arab Saudi.