"Tidak boleh ada perubahan iuran peserta BPJS."
Pemerintah berencana menghapus kelas rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sistemnya bakal digantikan menjadi penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
Sejauh ini, pemerintah tengah melakukan kajian atas wacana tersebut. Bahkan, sedangkan mengujicobakannya di 10 fasilitas kesehatan (faskes), rumah sakit umum pusat (RSUP) hingga RS swasta.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, berharap tahapan menuju penerapan KRIS dilakukan dengan hati-hati serta berdasarkan kajian mendalam dan komprehensif. Harapannya, kebijakan tersebut nantinya tidak merugikan masyarakat.
"Kita fokus pada kehati-hatian dan saat ini sedang masuk fase uji coba untuk memastikan kebijakan ini saat diterapkan tidak merugikan masyarakat, tapi benar benar meningkatkan layanan," ucapnya dalam keterangannya, Selasa (14/2).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, penerapan KRIS bertujuan meningkatkan pelayanan dan menyamarataan standar. Apalagi, banyak masyarakat yang masih mengeluhkan adanya diskriminasi, terutama terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan.