Saat ini, SKT organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) tengah diproses oleh Fachrul Razi dan Tito Karnavian.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersikap tegas terkait syarat penerbitan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Ace mengatakan, ormas apa pun, termasuk FPI dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)-nya harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, alasan belum dikeluarkan SKT ialah terkait visi misi dalam AD/ART FPI. Sebab, visi dan misi FPI tersebut masih menjadi masalah karena menuliskan penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad.
"Tidak boleh ada azas yang lain, karena itu adalah aturan. Apalagi, makanya, mendukung terhadap khilafah islamiyah atau mendukung ideologi lain, komunisme, marxisme yang di luar dari ideologi Pancasila," kata Ace di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Selain ketegasan soal azas dalam AD/ART, Ace mengatakan Kemendagri juga memperhatikan rekam jejak FPI. Pasalnya, kata dia, sesuai UU ormas, sebuah organisasi tidak boleh berfungsi sebagai penegak hukum.