Gugatan izin reklamasi Pulau M akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gugatan izin reklamasi Pulau M akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan tersebut terkait pencabutan izin reklamasi pulau M.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membenarkan putusan tersebut. Namun, Yayan belum bisa menjelaskan pertimbangan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan.
"Saya belum baca, putusannya saya belum menerima. Jadi pertimbangan majelisnya apa, saya belum baca. Cuma intinya gugatannya ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena kami belum terima putusannya," ujar Yayan di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (18/9).
Di sisi lain, lanjut Yayan, Pemprov DKI mempersilakan pengembang reklamasi Pulau M mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.