Meski belum kantongi izin, PT SLI menumpuk debu bahan baku dan membuat corong.
Perusahaan pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun), PT Sukses Logam Indonesia (SLI) masih belum memenuhi persyaratan kelayakan operasional dari pemerintah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih melarang perusahaan tersebut untuk beroperasi.
Kuasa Hukum Warga Cengkok, Ayyub Kaddriah menyayangkan sikap PT SLI yang masih menumpuk debu bahan baku dan membuat corong. Sementara, sikap dari Pemkab Tangerang sudah jelas untuk mengosongkan gudang dan membuat Silo.
“Tapi kami melihat pabrik tidak sungguh-sungguh menjalankan perintah tersebut. Mestinya pabrik tidak hanya mempertimbangkan cari untung, tapi juga memastikan warga tidak terancam,” kata Ayyub dalam keterangan yang diterima, Senin (28/2).
Ayyub menyebut, pemeriksaan bersama hasil perbaikan juga telah dilakukan dengan melibatkan PT SLI, Kecamatan Balaraja, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Hasilnya, kata Ayyub, pabrik masih belum bisa melanjutkan uji coba sebelum melakukan instruksi Pemkab Tangerang.
“Fakta ini meyakinkan warga bahwa surat teguran bupati yang menekankan PT. SLI untuk membuat silo dan memperbaiki cerobong adalah langkah preventif yang progresif dan berkemanusiaan,” ucap Ayyub.