Nasional

Izin tambang jadi komoditas seksi untuk barter dana kampanye di Pilkada

Perlu ada transparansi dana kampanye masing-masing kandidat peserta Pilkada Serentak 2018.

Selasa, 29 Mei 2018 14:15

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 yang akan diselenggarakan 27 Juni mendatang masih memiliki beberapa catatan kritis. Salah satunya terkait pendanaan kampanye para calon kepala daerah yang menjadi perhatian Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Koordinator Jatam Nasional, Merah Johansyah, menyatakan perlu adanya transparansi dana kampanye masing-masing kandidat yang sampai saat ini belum diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terlebih adanya perizinan terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang marak dikeluarkan menjelang pilkada serentak.

"Jadi keluarnya izin-izin tambang menjelang pemilu daerah itu harus diwaspadai. Ini kami duga, izin tambang ini diterbitin untuk mendapatkan uang kontan, uang cash, untuk membiayai kampanye kandidat tertentu," kata Merah kepada Alinea.

Dugaan itu dikarenakan banyaknya perizinan tambang yang dikeluarkan di daerah-daerah yang menjadi titik berlangsungnya Pilkada. Berdasarkan data Jatam, ada 170 perizinan tambang yang dikeluarkan pemerintah daerah. Di Jawa Tengah ditemukan ada 120 izin tambang yang diterbitkan jelang Pilkada. Jawa Barat ada 34 izin tambang, juga di Lampung, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan juga Kalimantan Timur yang bahkan banyak ditemukan penambangan ilegal.

"Itu (perizinan keluar) hanya enam bulan sebelum pilkada serentak berlangsung, bahkan hanya dua minggu sebelum penetapan masa calon," tutur Merah.

Ayu mumpuni Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait