Samad juga menilai, putusan MK tersebut dapat berpengaruh terhadap rencana pembentukan pansel capim KPK.
Samad juga menilai, putusan MK tersebut dapat berpengaruh terhadap rencana pembentukan pansel capim KPK.Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan dibacakan dalam sidang pada hari ini (Kamis, 25/5).
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai, keputusan tersebut menghilangkan nyawa KPK sebagai lembaga independen. Samad sejatinya berharap putusan MK tak mengabulkan permohonan agar masa jabatan pimpinan KPK ditambah 1 tahun.
Menurutnya, KPK tidak boleh disamakan dengan institusi yang memiliki format masa jabatan pimpinan selama 5 tahun. Sebab, lama masa jabatan 4 tahun menjadi ciri yang membedakan KPK dengan institusi lainnya, seperti yudikatif atau eksekutif.
"Jadi setelah adanya putusan ini, lebih meyakinkan kita bahwa KPK sekarang ini sudah merupakan eksekutif karena dia mengikuti format masa jabatan yang ada di eksekutif," kata Samad saat dihubungi, Kamis (25/5).
Samad menilai, ciri khas KPK tersebut hilang seiring disetujuinya permohonan masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi menjadi 5 tahun. Hal itu juga dinilai menghilangkan independensi lembaga antikorupsi.