Sayangnya, pencabutan jabatan itu tidak berlaku tetap.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku, telah memberikan sanksi kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha negara (Ses Jamdatun) Chaerul Amir, yang melakukan pemerasan guna menangguhkan salah satu tersangka di Polda Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Even Ezer Simanjuntak menjelaskan, sanksi hukuman dari bidang pengawasan telah diberikan, yakni pencabutan jabatan struktural. Sanksi itu dikeluarkan melalui surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021.
“Bapak CA (Ses Jamdatun, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu menyalahgunakan wewenang,” tutur Leonard saat dikonfirmasi, Jumat (30/4).
Sanksi yang diberikan kepada Chaerul Amir merujuk Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sayangnya, pencabutan jabatan itu tidak berlaku tetap.
“Selanjutnya, dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Leonard.