Pimpinan KPK akan bekerja secara bersama-sama. Tidak dibagi kasus per kasus.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengajukan surat pengunduran diri ke Mahkamah Agung sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar. Pengunduran diri dilakukan karena dirinya resmi menjadi pimpinan lembaga antirasuah untuk periode 2019-2023.
"Tanggal 12 kemarin saya sudah mengajukan permohonan melepas jabatan, tinggal MA menyikapi seperti apa, wallahu alam," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/12).
Selama menjabat, Nawawi mengatakan, para pimpinan KPK sudah saling berkoordinasi dalam penanganan kasus korupsi. Nantinya, para pimpinan KPK bekerja secara bersama-sama. Artinya, tidak dibagi kasus per kasus.
"Sepertinya kita akan start di komisioner sebelumnya, tidak dibagi secara apa gitu kan, ini bidang apa, ini bidang apa, mungkin di penuntutan saya, Pak Ghufron di bidang apa, kita belajar dari kasus-kasus itu, kasus lepas, tuntutan bebas, termasuk praperadilan yang dikabulkan, kita belajar dari situ. Mudah-mudahan itu tidak terjadi lagi," ujarnya.
Ia juga mengatakan tak ada pesan khusus dari komisioner KPK sebelumnya terkait perkara korupsi yang harus diprioritaskan untuk diselesaikan. "Tidak ada," kata Nawawi.