Nasional

Jadi tersangka, dua pejabat di Muara Enim ditahan KPK

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung hari ini.

Senin, 27 April 2020 19:22

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan dua pejabat Kabupaten Muara Enim setelah diduga terlibat praktik korupsi kasus pembangunan proyek. Keduanya ialah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Penahanan dilakukan setelah keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers virtual dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4).

Massa penahanan kedua tersangka dimulai pada 27 April 2020 hingga 16 Mei 2020. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1.

Aries dan Ramlan diduga telah menerima uang dan barang dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi. Robi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Bahkan, Robi telah mendapat putusah inkracht dari pengadilan tipikor.

Achmad Al Fiqri Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait