Masa cekal berlaku selama enam bulan dari 15 Agustus 2019 hingga 5 Februari 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal mantan Bupati Seruyan Darwan Ali, setelah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, ditetapkan masuk tahap penyidikan. Darwan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tak hanya Darwan, Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ) Tju Miming Aprilyanto, juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri. PT SKJ merupakan perusahaan yang menggarap proyek pembangunan pelabuhan Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri, terhadap dua orang selama 6 bulan ke depan, terhitung 15 Agustus 2019 hingga 15 Februari 2020," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Darwan di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen.
Penyidik KPK juga telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari berbagai unsur, baik pejabat daerah maupun pihak swasta.