Kejagung juga tetapkan Direktur PT Pelangi Putra Mandiri sebagai tersangka.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019, H Maryono dan Direktur PT Pelangi Putra Mandiri, Yunan Anwar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit.
"Posisi kasusnya tahun 2014 PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN Rp117 miliar. Ternyata, kredit ini bermasalah sudah mengalami kolektibilitas prima lima," ujar Hari dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Menurut Hari, untuk memuluskan pengajuan kredit itu, tersangka Yunan Anwar disebut memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.
"Pengambilalihan itu dilakukan dengan tiga termin, pertama pada 2014, kedua 2016, dan terakhir pada 2018," ucap Hari.