Polisi sudah mengirimkan surat pencekalan atas nama Tri Susanti.
Tri Susuanti, Wakil Ketua Pengurus Cabang 1330 Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri (FKPPI) Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait insiden rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan dalam aksi protes terhadap mahasiswa Papua yang dianggap melecehkan bendera merah putih di asrama, Tri Susanti bertindak sebagai koordinator aksi.
“Tri Susanti terbukti melakukan ujaran diskriminasi. Juga ujaran kebencian bermuatan SARA dan penghasutan dan atau hoaks,” kata Dedi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Rabu, (28/8).
Dedi menjelaskan, pihaknya menemukan bukti Tri Susanti melakukan ujaran kebencian melalui jejak digital. Itu setelah pihak kepolisian menelusuri akun jejaring media sosial Whatsapp milik pelaku dalam melakukan penyidikan.
Karena statusnya yang sudah tersangka, kata Dedi, penyidik kemudian mengajukan surat pencekalan kepada pihak imigrasi untuk Tri Susanti. Selain itu, polisi juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Tri Susanti sebagai tersangka.