Langkah ini menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat, yang diistilahkan dengan PPKM.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan per lusa (Senin, 11/1). Langkah ini menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, yang diistilahkan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Tingginya jumlah kasus aktif menjadi dasar lainnya.
“Kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383," ucap Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, Sabtu (9/1). "Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri."
Menurutnya, strategi "rem darurat" efektif menekan laju penularan Covid-19. Dicontohkannya dengan pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus usai libur panjang pada medio Agustus 2020 ditanggapi dengan pengetatan aktivitas.
“Beberapa waktu sesudah 'rem darurat' ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50% hingga kita bisa kembalikan ke PSBB transisi," klaimnya.