Pengelola siap memberi penjelasan kepada DPRD DKI mengenai detail proyek pembangunan tersebut.
PT Jakarta Utilitas Propertindo selaku pengelola kuliner di Muara Karang Pluit Jakarta Utara, mengklaim telah memiliki izin atas usaha yang akan dijalankan. Oleh karena itu, anggapan anggota DPRD DKI yang menyebut pihaknya melanggar aturan, merupakan suatu hal yang keliru.
"Izin sudah ada. Kami sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)," kata Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni, saat dihubungi Rabu (5/2).
Pernyataan itu juga merespons protes sejumlah warga Pluit, terhadap pembangunan lokasi kuliner di Sepanjang jalan Muara Karang. Warga menilai pembangunan tersebut menyalahi aturan karena seharusnya lokasi itu diperuntukkan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hafidh menegaskan, perusahaannya telah menjalankan sesuai dengan yang telah diperintahkan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, proyek ini tidak serta merta dapat diberhentikan tanpa arahan langsung Pemprov DKI. Itulah sebabnya Hafidh menegaskan, siap memberi penjelasan kepada DPRD DKI mengenai detail proyek pembangunan tersebut.
Kendati begitu, Hafidh mengakui kalau awalnya lokasi ini merupakan RTH. Namun RTH itu tidak terawat dengan baik. Akhirnya Pemprov DKI menginisiasi dengan mengalihfungsikan sebagai pusat kuliner.