Kebijakan ini diklaim mempertimbangkan aspek yuridis, teoritis, dan empiris.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan calon siswa sekolah dasar (SD) tahun ajaran 2021/2022 usia 5-6 tahun sebelumnya sudah mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) selama setahun. Kebijakan ini diklaim telah berdasarkan kajian matang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, Nahdiana, menyatakan, kajian tersebut melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), hingga Prodi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pun mempertimbangkan aspek yuridis, teoritis, dan empiris.
"PAUD berupa stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini. Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya," paparnya tentang manfaat teoritis dari para ahli psikologi.
Dari aspek yuridis, kebijakan wajib PAUD 1 tahun dinilai selaras dengan amanat regulasi. Adapun secara empiris, merujuk hasil penelitian, jenjang pendidikan ini menjadi fondasi perkembangan bagi anak. "Untuk meniti perkembangan selanjutnya," jelasnya via keterangan tertulis.
Nahdiana melanjutkan, 90% lembaga PAUD di Ibu Kota memiliki kemampuan mengelola dan menyelenggarakan pendidikan secara komprehensif serta memberikan kesiapan layanan bagi anak-anak usia 5-6 tahun sebelum melanjutkan ke jenjang SD.