Jaksa Agung menyebut koruptor harus mengganti kerugian negara yang timbul akibat kelakuan mereka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjebloskan para pelaku ke penjara. Koruptor harus mengganti kerugian negara yang timbul akibat kelakuan mereka.
Burhanuddin mengatakan, para penegak hukum seperti jajaran jaksanya tidak boleh terjebak pada paradigma pembuktian perkara saja. Pengembalian kerugian negara tersebut harus menjadi misi lainnya dalam penegakan hukum.
“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang dikutip Senin, (28/8).
Terlebih, kata Burhanuddin, perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian yang semakin besar terhadap keuangan negara. Sehingga telah mengubah “mindset” kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasannya.
Belum lagi, kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.