Burhanuddin mengaku akan menginstruksikan para Kajati di daerah-daerah untuk menyisir keberadaan sejumlah Perda yang menghambat perizinan.
ST Burhanuddin menyampaikan beberapa poin yang akan menjadi fokus kerjanya selama menjabat Jaksa Agung. Poin-poin itu disampaikan ketika Burhanuddin mengikuti Rapat Dengar Pendapat untuk pertama kalinya bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Salah satu poin yang menjadi fokus kerjanya adalah memonitor peraturan daerah (Perda) yang dianggap menghambat program pemerintah. Burhanuddin mengaku akan menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di daerah-daerah untuk menyisir keberadaan sejumlah Perda yang menghambat perizinan investasi.
Kemudian, Burhanuddin mengatakan pihaknya akan fokus pada penanganan suatu perkara yang tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
Selanjutnya, kata Burhanuddin, peningkatan peran Kejaksaan dalam mendukung pengamanan aset-aset pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD yang terbengkalai atau tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain.
“Langkah ini agar aset-aset tersebut bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11).