Pihak-pihak yang mencoba menghalangi penuntasan kasus Jiwasraya akan mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi penuntasan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan hukum yang berlaku. Penyidik Kejaksaan Agung masih mengembangkan kasus ini dan membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru.
“Apabila ada iktikad menghalangi, kemudian mempersulit, itu pasti ada aturan dan sanksinya,” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Meski menyampaikan hal ini, Burhanuddin mengatakan hingga saat ini tidak ada pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi penuntasan kasus ini. Dia mengatakan, hal tersebut merupakan peringatan karena proses penyelesaian kasus masih berjalan.
Burhanuddin menyatakan, penyidik juga tidak hanya berhenti di enam tersangka saja. Penyidik masih membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
“Yang pasti, pasti ada tersangka baru. Tinggal kita kembangkan dulu,” ucap Burhanuddin.