Jaksa Agung dipastikan menghormati putusan hakim PTUN.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait ucapan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengenai tragedi Semanggi.
"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan resminya, Rabu (4/11).
Upaya hukum ditempuh dengan mengajukan pendampingan pengacara negara. Saat ini, kata Hari, tim pengacara negara tengah mempelajari hasil putusan tersebut.
Dijelaskan Hari, Jaksa Agung dipastikan menghormati putusan hakim. Namun, upaya hukum diajukan karena merasa putusan PTUN dinilai tidak tepat.
"Bahwa atas putusan PTUN Jakarta tersebut, tim jaksa pengacara negara sangat menghormati atas putusan hakim tersebut," ujarnya.