Jaksa Agung menilai ada keadilan masyarakat yang tercederai dari putusan Heru Hidayat.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan mengajukan banding atas vonis terdakwa Heru Hidayat di kasus korupsi PT Asabri (Persero). Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, majelis hakim memvonis nihil hukuman badan terhadap bos PT Trada Alam Minera itu.
"Saya telah memerintahkan Jampidsus, tidak ada kata lain selain banding atas putusan tersebut," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (19/01).
Menurut Burhanuddin, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim atas terdakwa Heru Hidayat tersebut.
Di sisi lain, dia menilai tidak adanya rasa keadilan bagi masyarakat atas putusan tersebut. Pasalnya, kata dia, dalam putusan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup.
"Secara yuridis kita mengerti, tapi keadilan masyarakat terusik dan saya memerintahkan Jampidsus tidak ada kata lain selain banding," ucap dia.