Kejaksaan Agung mengajukan banding dua hari setelah putusan dijatuhkan.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiwan telah divonis selama 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut lantaran tidak sesuai tuntutan. Pengajuan banding pun resmi diajukan pada Rabu (12/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada Karen lebih rendah dari tuntutan jaksa. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan banding dua hari setelah putusan itu dijatuhkan.
“Tim JPU pada Jampidsus mengajukan upaya hukum banding atas vonis terdakwa Galaila Karen Agustiawan pada Rabu, 12 Juni 2019,” kata Mukri melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis, (13/6).
Menurut Mukri, pengajuan banding tersebut sesuai dengan ketentuan KUHAP atas beberapa pertimbangan. Vonis itu dijatuhkan karena Karen melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Sedangkan fakta di persidangan JPU berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ucap Mukri.