Putusan majelis hakim dinilai terdapat kesalahan, tepatnya pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan memori kasasi kasus unlawfull killing anggota laskar Front Pembela Islam atau FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kepada Mahkamah Agung RI melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi ini menyangkut putusan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyerahannya sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Pasal 248 ayat (1) KUHAP. Berkas memorinya diserahkan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada Rabu 6 April 2022, Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (6/4).
Ketut menyampaikan, permohonan kasasi atas nama terdakwa Fikri Ramadhan telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sementara permohonan kasasi atas nama terdakwa M. Yusmin Ohorella telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.
Putusan majelis hakim, kata Ketut, dinilai terdapat kesalahan, tepatnya pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Majelis hakim dinilai juga tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga, ada kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum.