Dalam perkara tersebut, JPU menjerat Terdakwa Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi dan Jimmy.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) pada Kejati DKI telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur melalui Kasi Intelijen, Ady Wira Bhakti mengatakan, JPU Kejari Jaktim telah menerima pemberitahuan Putusan PT DKI Jakarta atas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dan investasi di PT Asabri (persero). Putusan itu diterima pada Jumat (27/5).
"JPU Kejari Jaktim pada Kejati DKI Jakarta telah resmi mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta," kata Ady dalam keterangannya, Senin (6/6).
Dalam perkara tersebut, JPU menjerat Terdakwa Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo.
"PU (Penuntut Umum) menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut," ucapnya.