Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Lumajang ditangkap polisi karena tengah pesta narkoba.
Tim Satuan Reskoba Polres Lumajang menangkap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lumajang berinisial RF (42) saat menggelar pesta narkoba bersama dua orang berinisial NH (42) dan HD (34) di Kelurahan Rogotrunan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Ketiga orang tersebut tertangkap basah sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di rumah NH," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Jumat (23/8).
Saat dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka itu, ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di bungkus dua rokok yang berbeda yakni seberat 0,52 gram dan 0,36 gram serta ditemukan juga alat bong yang disembunyikan di salah satu kamar rumah tersangka NH.
"Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda yakni tersangka HD mendapat sabu-sabu dari tersangka NH, sedangkan NH mendapat sabu-sabu dari tersangka AW yang ditangkap sebelumnya dan oknum jaksa RF diajak oleh tersangka NH untu mengonsumsi sabu-sabu," ungkapnya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya karena barang bukti yang ditemukan di rumah NH didapat dari tersangka AW yang diduga merupakan jaringan narkoba dari Sokobanah-Sampang.