Tenggat waktu pengajuan banding kasus Novel Baswedan sudah habis.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras Novel Baswedan tidak mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap kedua terpidana, Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
"JPU tidak ajukan banding," ujar Humas PN Jakarta Utara Djuyamto, yang juga ketua majelis hakim dalam perkara kasus Novel tesebut, saat dihubungi, Minggu (26/7).
Di samping itu, tenggat waktu yang diberikan KUHAP untuk mengajukan banding yakni selama tujuh hari pascapembacaan vonis ditingkat pertama telah habis.
Diketahui, vonis dua pelaku penyiram air keras Novel Baswedan dilaksanakan 16 Juli 2020. Dengan demikian, vonis dua pelaku yang merupakan anggota kepolisian itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Keduanya, dijatuhi hukuman berbeda. Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara. Sedangkan Ronny Bugis divonis pidana penjara selama 1,5 tahun.