Uang suap tesebut, dimaksudkan agar Edy Nasution bersedia menunda proses pelaksanaan pemberian surat peringatan pengadilan
Jaksa Penuntut Umum (KPK) menjelaskan peranan eks Bos Lippo Grup, Eddy Sindoro saat menyuap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Edy Nasution dalam sidang perdana di Tipikor Jakarta.
"Memberi uang sejumlah Rp150 juta dan US$ 50.000, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Edy Nasution selaku Panitera pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata JPU KPK Abdul Basyir, saat membacakan surat dakwaan Eddy Sindoro, Kamis (27/12).
Uang suap tesebut, dimaksudkan agar Edy Nasution bersedia menunda proses pelaksanaan pemberian surat peringatan pengadilan (aanmaning) terhadap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) yang sebetulnya sudah lewat jadwal.
Eddy Sindoro melakukan penyuapan tersebut dibantu oleh Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Doddy Aryanto Supeno.
Lantas, terkait aanmaning terhadap PT MTP tersebut, dilakukan karena PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT KYMCO sebesar US$11.100.000 oleh putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC).