KPK menilai Lucas selaku pelaku obstruction of justice harus mendapat hukuman serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis di tingkat banding terhadap Lucas, terdakwa kasus perintangan penyidikan Eddy Sindoro. Rencana ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan KPK terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima surat panggilan (relaas) pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk terdakwa Lucas.
"Setelah JPU mempelajari, kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun," kata Febri dalam pesan singkat, Senin (1/7).
Menurut Febri, terdapat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan atau deelneming. Karena itu, komisi antirasuah berencana akan mengajukan kasasi ke MA.
"KPK berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya-upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini semestinya diletakkan sebagai sesuatu yang serius," kata dia.