Ada empat permohonan jaksa kepada majelis hakim terkait eksepsi Chuck.
Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Chuck Putranto. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11).
Jaksa menyatakan, dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Maka, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan.
"Penuntut umum tetap berpendapat surat dakwaan yang telah dibacakan serta menyatakan dengan tegas bahwa seluruh alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah dikesampingkan," kata jaksa dalam tanggapannya.
Ada empat permohonan kepada majelis hakim terkait eksepsi Chuck. Pertama, menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk keseluruhan.
Kedua, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Baiquni Wibowo telah disusun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Ketiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.