Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali melakukan penggeledahan di titik lain. Penggeledahan itu terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam pada 2016 sampai 2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penggeledahan masih akan dilakukan di Pulau Jawa. Namun tidak di Kota Surabaya lagi.
"Yang geledah belum pulang kayaknya enggak geledah di Surabaya lagi, mau pindah tempat lagi. Ada tempat lain, masih di Pulau Jawa lah," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (29/6).
Supardi menyebut, berbagai macam data serta dokumen sudah dipegang penyidik untuk pembuktian di perkara ini. Khususnya hasil laboratorium terhadap sampel garam itu yang terbukti impor.
"Kalau data sifat elektronik sudah dapat semua, data-data masalah dokumen itu ada, sampel barang sudah dapat kita, hasil lab juga sudah dan membuktikan itu memang diproduksi di luar negeri, bukan garam kita," ujar Supardi.