Jaksa masih akan pikir-pikir apakah akan lakukan upaya hukum lanjutan atas putusan Teddy Minahasa.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) masih mempertimbangkan vonis Teddy Minahasa yang diputuskan hari ini. Vonis ini menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Jakbar, Iwan Ginting mengatakan, pihaknya akan membahas terlebih dahulu apakah akan dilakukan proses hukum lanjutan.
"Nanti kita omongan atau rapatkan dengan tim," kata Iwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Iwan menyebut, sejauh ini timnya merasa puas dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Kendati demikian, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
"Kalau kita yang utama kan terbukti, artinya dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil semua dalam pertimbangannya kepuasan kita disitu," ujarnya.