Aset tersebut kemudian dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan disaksikan aparat pemerintah setempat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Penyitaan terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sita eksekusi dilakukan dengan penitipan aset berupa satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.621 M2.
"Yang berlokasi di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," katanya dalam keterangan, Jumat (8/9).
Aset tersebut kemudian dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan disaksikan aparat pemerintah setempat, yakni Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari di lokasi aset tanah tersebut berada.
Aset tanah yang disita merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak (UHLBEE) tanggal 7 Juni 2023 sampai 9 Juni 2023.