Aset yang disita eksekusi oleh Kejaksaan Agung itu dititipkan kepada Camat Parung Panjang.
Kejaksaan kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro sebagai terpidana perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, aset yang disita adalah 69 bidang tanah di Parung Panjang. Kini aset itu dititipkan kepada Camat Parung Panjang.
"Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 69 bidang tanah di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 250.312 meter persegi," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (30/3).
Dua minggu lalu, penyitaan aset dilakukan juga terhadap 22 bidang tanah. Aset itu juga dititipkan kepada Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Alasannya, memudahkan pengawasan maupun pengelolaan penerimaan benda sitaan dalam mendapatkan perawatan khusus.