Mario dianggap berusaha memutarbalikkan fakta dengan cerita bohong dan tidak ada perdamaian dengan keluarga David.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penganiayaan anak David Ozora, Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Hal itu diketahui dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
JPU menyampaikan, selain pidana penjara, para terdakwa lain, yakni Shane Lukas dan anak AG juga diminta untuk membayar restitusi. Yakni sebesar Rp120.388.911.030 dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti penjara 7 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU di PN Jaksel, Selasa (15/8).
Menurut JPU, sejumlah hal yang memberatkan Mario adalah perbuatannya sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara brutal dan sadis. Mario telah membuat David Ozora mengalami kerusakan pada tubuhnya hingga amnesia.
Alhasil, Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora. Bahkan, Mario dianggap berusaha memutarbalikkan fakta dengan cerita berbohong dan tidak ada perdamaian dengan keluarga David.