Dua Jaksa berinisial YS dan YH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diringkus KPK dengan bukti uang Rp219 juta.
Dua Jaksa berinisial YS dan YH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diringkus KPK dengan bukti uang Rp219 juta.
Kejati DKI Jakarta mengungkap dua oknum jaksa yang terjaring giat operasi senyap tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, dua oknum jaksa tersebut berinisial YS dan YH.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkolaborasi bersama tim KPK berhasil mengamankan Jaksa YS dan Jaksa YH terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada hari Jumat 28 Juni 2019," ungkap Nirwan, dalam keterangan resmi, Jumat (28/6).
Namun demikian, Nirwan belum dapat menyebut nama lengkap dua oknum jaksa yang terjaring OTT KPK pada Jumat (28/6). Dia meminta kepada publik untuk dapat menunggu penjelasan lebih detil saat konfrensi pers KPK yang bakal digelar Sabtu (29/6).
"Press release yang lebih lengkap terkait dengan telah diamankannya dua orang jaksa tersebut, akan dilaksanakan esok, 28 Juni 2019," kata Nirwan.